Kegiatan konvoi yang mendapat pengawalan dari petugas kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, hal itu dianggap mengganggu aktivitas pengendara lain di jalan.
Tidak dibenarkan jika kegiatan tersebut dilakukan di luar institusi yang bertanggung jawab, termasuk pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Baca Juga : Hilang saat Tsunami Aceh & Dinyatakan Wafat, Polisi Ini Ditemukan Hidup di RS Jiwa
Sambodo menuturkan, alasan mereka mengeluarkan aturan tersebut karena konvoi dengan pengawalan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujar Sambodo.
Sebelumnya, suatu tayangan pesan bergambar viral di media sosial yang menunjukkan mobil sport Porsche ditilang di Off Ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3.2921).
Baca Juga : Kotak Rahasia Jennifer Jill Tempat Simpan Sabu di Rumah Selama 4 Tahun
Kelompok mobil tersebut lalu protes atas aksi tilang yang dilakukan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal. Sebab, mereka mengaku mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan.