Monday, March 22, 2021

Polisi Dilarang Mengawal Mobil Mewah dan Moge Karena Semua Pengguna Jalan Memiliki Hak yang Sama

 Kegiatan konvoi yang mendapat pengawalan dari petugas kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, hal itu dianggap mengganggu aktivitas pengendara lain di jalan. 


Padahal, semua pengguna jalan memiliki hak yang sama. Tak ayal banyak yang mengecam aksi konvoi dengan aksi pengawalan. Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan bahwa pengawalan terhadap konvoi motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda hanya dilakukan oleh Polri.

Tidak dibenarkan jika kegiatan tersebut dilakukan di luar institusi yang bertanggung jawab, termasuk pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Baca Juga : Hilang saat Tsunami Aceh & Dinyatakan Wafat, Polisi Ini Ditemukan Hidup di RS Jiwa



Sambodo menuturkan, alasan mereka mengeluarkan aturan tersebut karena konvoi dengan pengawalan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujar Sambodo.

Sebelumnya, suatu tayangan pesan bergambar viral di media sosial yang menunjukkan mobil sport Porsche ditilang di Off Ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3.2921). 

Baca Juga : Kotak Rahasia Jennifer Jill Tempat Simpan Sabu di Rumah Selama 4 Tahun



Kelompok mobil tersebut lalu protes atas aksi tilang yang dilakukan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal. Sebab, mereka mengaku mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan.